Berita Bisnis
Minggu, 11 Oktober 2020 | 10: 07 WIB
SKETSA. Ilustrasi menonton tayangan sepakbola di televisi. Foto di Jakarta, Senin (11/6). KONTAN/Daniel Prabowo/11/06/2012
KONTAN. CO. ID semrawut Tok.. tok.. tok…, palu di tangan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Agen Rakyat (DPR), diketok nyaring era memutuskan hasil rapat paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kegiatan, Senin (5/10). Bunyi palu tersebut menandakan pengesahan undang-undang sapu dunia yang bakal mengatur banyak hal, termasuk masa depan bisnis penyiaran.
Salah satu pasal yang menyusun penyiaran itu terdapat pada Urusan 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Perintah UU ini, pengawalan proses imigrasi TV analog ke TV digital diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan tidak lagi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ini Tulisan Spesial
ATAU
Reporter: Asnil Bambani Amri
Editor: Asnil Amri
0. 29%
14, 52
0. 17%
1, 32
14. 737
-0, 09
Informasi Terbaru Bisnis